Dinyanyikan’ Warga, Pebisnis Sabu Masuk Penjara

dilansir dari laman naga333-Umurnya masih 19 tahun, namun nyali remaja pria berinisial MAR ini bikin kejut isi kepala. Bagai mana tidak, di usia yang masih muda itu, ia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai kini telah menangkapnya. Penahanan terhadap MAR asal Brandan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. Dijelaskan Syamsul, pelaku ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (14/4) lalu. Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba. “Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim menemukan seorang laki-laki yang mana saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak geriknya dicurigai,” kata AKP Syamsul Bahri, Selasa (22/4). Saat diamankan, tim Sat Narkoba menemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 4,24 gram dan 1 unit ponsel berwarna merah muda.Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MAR beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai. “Terhadap MAR, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tutup Syamsul Bahri.

0 Komentar