Dikibusi Warga, 14 Pemain Judi Online Diangkut

Naga333 - Personel Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 14 orang warga Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, Rabu (1/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Ke-14 orang dimaksudkan, yakni Bagas Ramadhan (22) sebagai penyedia tempat dan fasilitas HandPhone (HP) untuk judi online (Judol) serta 13 orang lainnya sebagai pemain, Sahmenan (43), Zulkifli (58), Mhd. Arif Maulana (20), Safrijal (31), Jaka Azwan (39).

Kemudian Candra Poji (36), Ripin (40), Sobri (35), Rudi Kurniawan (33), Awaluddin (40), Arddi (25), Mhd. Junaedi (44), dan Komaruddin (62). Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari patroli cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama personil BKO Brimob Polda Sumut, dipimpin Kabag Ops AKP Pittor Gultom dalam rangka perayaan malam pergantian tahun.

“Saat patroli, kami menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi online di Kampung Syukur,” kata Riffi Noor, Sabtu (4/1). “Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lokasi tersebut aktif digunakan untuk permainan judi online,” sambungnya. Sesampainya petugas di lokasi, terlihat, 14 orang yang sedang bermain judi online.penelesuran "naga333" situs terercaya. 

“Kami menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, termasuk 14 unit HP, uang Rp626.000, yang digunakan untuk akses permainan online dan 1 buah parang milik salah satu pemain,” tegasnya.

Kini, keempat belas pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Judi online adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan akan kami tindak tegas,” tutup AKP Riffi Noor Faisal.

0 Komentar