Culik-Sekap Lansia, Pasutri Minta Tebusan

Naga333 - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Jambi bertindak nekat, menculik dan menyekap seorang lansia lalu meminta tebusan Rp5 juta. Belakangan terungkap, mereka ternyata penagih hutang. Keduanya yakni Ambo Upe (39) Sapgestiatu Sentya (31). Sedangkan korban bernama Muhammadiah (65). Korban disekap di sebuah rumah di kawasan Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kasus ini berhasil diungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mendapatkan laporan dari adik korban, Lamelo (50), pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap mereka kurang dari 24 jam.penelesuran "naga333

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum melapor, dijelaskan Hanafi, pihak keluarga korban sempat menerima telepon dari pada pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta. Saat ditemukan di lokasi penyekapan, korban dalam keadaan diborgol yang terikat rantai pada batang besi. Lebih lanjut, di rumah pelaku tim Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendapatkan barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

Hanafi menambahkan, pasutri yang menculik korban merupakan suruhan seseorang untuk menagih hutang kepada korban. Pasutri itu beraksi dibantu dua orang lainnya yang saat ini masih diburu polisi. “Pelaku ini disuruh yang utangin (meminjamkan uang kepada korban). Empat orang inilah yang penagih, dua lagi masih DPO,” kaa Hanafi, Kamis (9/1/2024).Hanafi menerangkan, pelaku menculik korban dengan mengaku anggota kepolisian agar tak dicurigai.

Sementara itu, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan, bahwa mereka ini meminta uang tebusan melalui keluarga korban. Maulana menyampaikan, bahwa apabila keluarga korban tidak memberikan uang tebusan yang diminta oleh pelaku ini, maka korban akan dibawa ke Lampung.Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.(bbs)

0 Komentar