Tawuran, 13 Mahasiswa Unika Ditahan

NAGA333 - Polisi menetapkan status tersangka dan menangkap 13 mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Medan buntut tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian. Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (9/12/2024) mengatakan jika 13 mahasiswa tersebut terancam kurungan penjara 12 tahun. Mereka diancam Pasal 187 Subsider Pasal 170 juncto pasal 406 Subsider Pasal 358.

Polisi membeberkan, tawuran antar mahasiswa yang terjadi pada 5 Desember lalu dipicu saling tatap di sebuah rumah makan di Jalan Setia Budi pada tahun 2023 lalu. Sat kedua kelompok dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian bertemu, salah satu dari mereka disebut sempat berkelahi. Kemudian, perselisihan berlanjut hingga saling pamer suara knalpot.penelusuran "naga333"

Pada Kamis 5 Desember lalu sekira pukul 19:00 WIB, menjadi puncaknya setelah kedua kelompok sepakat untuk bentrokan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang. “Tawuran ini direncanakan. Pemeriksaan dari barang bukti mereka sudah merencanakan tawuran ini,”sambungnya. Dalam kasus ini Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya batu, kayu, kembang api, botol bom molotov, kemudian celurit.

Kemudian, aparat juga menyita rekaman video singkat kejadian. Buntut tawuran ini diduga menimbulkan kerusakan warung kopi milik warga. (bbs)

0 Komentar