NAGA333 - Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AE alias Fendi (35), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 110 gram dari tangan tersangka,” ujarnya, Selasa (3/12).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, yang memimpin langsung operasi ini menyatakan bahwa dari hasil interogasi, terungkap keterlibatan seorang warga binaan Lapas Lubuk Pakam bernama Prayogi.
Koordinasi cepat dilakukan dengan pihak Lapas Lubuk Pakam untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti, menanggapi dengan melakukan penyisiran menyeluruh terhadap warga binaan bernama Yogi dari total 1.348 penghuni.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan seorang warga binaan bernama Prayogi bersama dua unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi peredaran narkoba,” jelasnya.
Prayogi mengakui perannya sebagai penghubung antara AE dan seseorang berinisial DD.
“Tersangka mengaku dijanjikan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk perannya dalam jaringan ini,” sambung Sangapta.
Sangapta mengakui tantangan pengawasan di Lapas Lubuk Pakam yang mengalami over kapasitas.
“Dalam satu regu penjagaan yang terdiri dari 15 orang harus mengawasi lebih dari 1.300 warga binaan,” katanya.
Setelah temuan itu, pihak Lapas Lubuk Pakam berencana meningkatkan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan BNNK Deli Serdang.
Hal ini dilakukan guna memperketat penggeledahan di pintu utama terhadap petugas, pengunjung, dan barang bawaan mereka.
0 Komentar