Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Pelajar di Jalan Bandara Kualanamu

Nagaga333 Setelah melakukan penyidikan, Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Batang Kuis berhasil meringkus dua orang pria dewasa tersangka pelaku pembunuhan Muhamad Gilang ( 16) Warga Jalan Pimpinan, Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang ditemukan tewas di Jalan arteri Bandara Kualanamu, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu, 18/12/2024 dini hari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit PPA, AKP Dodi Martha SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para tersangka pelaku pembunuhan Gilang.

Tersangka pelaku pembunuhan yang ditangkap ada dua orang diantaranya M Fadlan Nasution (23), warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis dan M Habil (22), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.

” Kedua tersangka pria dewasa kita amankan pada Kamis 19 Desember 2024 dirumah masing masing. Untuk saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan,” ucap AKP Dodi. Sabtu 21/12/2024. Disebutkan Dodi bahwa kedua tersangka berstatus penjaga alat berat di lokasi area proyek pembangunan sarana olahraga Sport Center di Desa Sena.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat menyebutkan ada dua kelompok anak geng motor yang bentrok di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, tepatnya di sekitar Sport Center, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

Mendapat laporan dari masyarakat , petugas Polsek Batang Kuis langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kejadian, terlihat sekelompok pengendara sepeda motor balik arah dan melarikan diri dari lokasi.penelesuran "naga333" situs terercaya. 

Di lokasi itu petugas mendapati korban, Muhammad Gilang sudah terkapar tak berdaya. Petugas kemudian membawa korban yang tergeletak di jalan Arteri Bandara Kualanamu, korban dievakuasi ke Puskesmas Batang Kuis, dan ternyata sudah tidak bernyawa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan penyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi tersebut, diketahui jika sebelumnya ada pelemparan dari arah area Sport Center.

Pelemparan yang dilakukan mengenai kepala dan badan korban, sehingga membuat korban terjatuh dari sepeda motornya. Ditengarai kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan juga menyimpulkan, kedua pelakulah yang melakukan pelemparan terhadap korban.

Dengan tewasnya korban, Legimin (55) ayah korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polsek Batang Kuis dengan nomor:LP/B/176/XII/SPKT/POLSEK BATANG KUIS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Desember 2024. Hingga kedua pelaku akhirnya diamankan dan kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang dan di ancam hukuman penjara 15 tahun.( Wan)

0 Komentar