Pasutri Bikin Video Porno Bareng 3 Pria Bayaran

Naga333 - Tindakan pasangan suami istri ini tergolong edan. Keduanya sepakat membuat video porno. Parahnya, posisi suami digantikan tiga pria bayaran. Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto memerinci ketiga orang tersebut adalah AMN, R dan ME. Ketiganya berprofesi sebagai sopir serta telah memiliki istri dan anak, Kamis (19/12/2024).

Bagus menyebut ketiga pelaku telah melarikan diri setelah kasus video porno itu dilaporkan ke Polres Madina pada 14 Desember 2024. Ketiganya terdeteksi telah kabur dari Kabupaten Madina. “(Mereka) sudah meninggalkan wilayah Kabupaten Madina setelah tanggal 14 kemarin dilaporkan. Jadi, tahu dilaporkan, sudah nggak ada lagi di situ,” ujarnya. Bagus menyebut video porno yang direkam oleh pelaku itu berada di hp pelaku RT. Dua video porno yang beredar di media sosial direkam dua tahun lalu.

“Sebenarnya menurut keterangan tersangka, video ini direkam sekitar dua tahun lalu, karena kelainan si suami (ID),” jelasnya. Pada Juli 2024, handphone RT hilang. Lalu, pada 14 Desember 2024, video itu beredar di medsos. Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab video tersebut tersebar. “Penyebar video belum terungkap, iya (masih diselidiki),” ujar Bagus.

Bagus menyebut ada dua video porno RT yang beredar. Dua video itu, kata Bagus, menunjuk saat RT (istri) berhubungan badan dengan pria lain. Pada video pertama, RT berhubungan dengan pelaku AMN. Sementara pada video kedua RT berhubungan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.penelesuran "naga333" situs terercaya. 

Video porno RT bersama pria lain itu memang sengaja direkam atas permintaan pelaku ID. Video itu direkam bukan untuk disebar pelaku ID, melainkan untuk memuaskan nafsunya. Bahkan, ID rela membayar para pria tersebut agar mau berhubungan dengan istrinya. “(Memuaskan) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar). Jadi, orang yang dipesan itu, syaratnya harus mau divideokan,” jelasnya.

Dia mengatakan pelaku ID ini memang memiliki kelainan seks. Sebab, pelaku akan bernafsu jika melihat video istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Bahkan, pelaku meminta yang menjadi pemeran wanita dalam video porno itu harus istrinya, bukan orang lain. Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku ID tidak ada bersama dengan istrinya saat berhubungan badan itu. Namun, pelaku ID selalu meminta istrinya merekam aksi berhubungan badan dengan pria lain tersebut.

Bahkan, ID rela membayar pria lain itu dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 200-500 ribu. ID juga mencarikan penginapan untuk lokasi pelaku berhubungan badan dengan istrinya. “Pelaku lain yang dibayar dia, jadi dia (si perempuan) cari orang yang mau berhubungan badan sama dia. Kemudian difasilitasi (ID), misalnya di hotel. Lalu, dibayar, bayarannya berkisar Rp 200-500 ribu,” kata Bagus. Saat ini, kata Bagus, Pasutri itu telah diamankan di Polres Madina. Keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(bbs)

0 Komentar