NAGA333 - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di parkiran Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Medan Petisah.
Pria dimaksud bernama Hairy Fadli Rambe alias Rambe (38) warga Jalan Pancing V5, Gang Amalia, Lingkungan III, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, motor yang dicuri yakni milik M.Hayim (26) warga Jalan Air Bersih, Gang Jati, Kelurahan Siderejo, Medan Kota, pada Selasa (12/11/2024) lalu.
“Korban merupakan salah satu karyawan di restoran gedung Plaza Medan Fair. Saat itu korban memarkirkan Honda Vario warna Hitam miliknya di parkiran dan pada pukul 23.00 WIB. Namun ketika hendak pulang, motor miliknya sudah tidak ada di parkiran,” kata Kompol Yayang, Kamis (5/12/2024).
Dalam aksinya, pelaku terekam kamera CCTV dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Merah bersama rekan pelaku (DPO) yang masuk ke parkiran mall.
“Dari rekaman CCTV, pelaku merusak kunci motor korban dan membawa kabur sepeda motor korban. Kedua pelaku secara bersamaan keluar dari parkiran sepda motor Plaza Medan Fair,” ungkapnya.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 03 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di seputaran Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau silver No.Pol H 6242-BLG,” jelasnya.
Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke RS.Bhayangkara Medan untuk diberikan perobatan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek menyebutkan pelaku Rambe mengakui dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang temannya berinisial R alias Ronal (DPO).
“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda yakni di Parkiran Plaza Medan Fair, Parkiran Sun Plaza dan di Depan Ruko belakang Center Point. Dimana pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan per-Unit sepeda motor hasil curian sebesar Rp.500.000 dan uangnya di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(oki)
0 Komentar