Ayah dan Kakek Bejat di Deliserdang Cabuli Bocah Perempuan

naga333 -  Seorang bocah perempuan berusia dibawah lima tahun menjadi korban kejahatan seksual Ayah kandung dan kakeknya sendiri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka orang tua bejat ini kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi dihimpun, pelaku adalah DA ( 34) Ayah kandung korban dan SA (66) Kakek kandung Korban. Kedua manusia yang sudah dipengaruhi setan ini tak tahan menahan birahi dan tega menggahi bocah kecil darah daging mereka sendiri.

Diketahui, bahwa Ibu korban sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, jadi korban tinggal sama ke 2 pelaku di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Terbongkarnya kasus ini bermula pada saat bibinya, atau keluarga pihak ibunya menjemput korban untuk menghadiri Acara keluarga, sore itu tepatnya pada hari Jumat Tanggal 15 Nopember 2024 sore hendak memandikan korban.

Namun, pada saat korban di mandikan, korban merintih kesakitan pada bagian kemaluannya. Korban mengaku Sakit, sakit, pedih katanya dibagian kemaluannya. merasa ada yang aneh korban kemudian ditanyai bibinya kenapa sakit.Korban mengaku kemaluannya disodok bapak dan kakeknya. Hal ini membuat bibi korban kaget bukan main. Lalu bergegas membawa korban ke bidan klinik untuk melakukan pemeriksaan."naga333" situs terercaya.

Ternyata kemaluan korban sudah dilukai benda tumpul dan hal ini katanya sudah berulang kali. Lalu keluarga ibu korban Tek terima dengan perlakukan kedua pelaku hingga melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang.Laporan Polisi Nomor: LP /B/1068 / X1/ 2024 / SPKT / Polresta Deli Serdang /Polda Sumut

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pelaku pencabulan itu.” Kedua pelaku saat ini sudah ditahan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, alat bukti sudah cukup maka keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Dodi. Minggu 15/12/2024.

Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dijerat pasal pencabulan dan UU perlindungan anak ditambah hukuman lebih berat karena orang terdekat korban.( Wan)

0 Komentar