Nagaga333 - Dua pria asal Bireuen, Aceh, RH dan JS ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi belum mengungkap jumlah korban yang dijual jaringan itu ke mafia di Laos.
Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bireuen di lokasi terpisah. Pengungkapan kasus itu juga berkat kerjasama DPD RI, BP2MI serta Dirintelkam Polda Aceh.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, kedua tersangka mengajak korban bekerja sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji tinggi serta bonus. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia.“Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp 10 juta,” kata Ade kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Korban kemudian diberangkatkan ke Laos dan setiba di sana dipekerjakan sebagai admin love scamming. Mereka diberikan target untuk melakukan penipuan.Ade menyebutkan, korban yang tidak memenuhi target diancam dijual ke Myanmar serta bila mencoba melarikan diri akan dibunuh. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban serta dan asal-usul korban.
“Kedua tersangka melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
penelesuran "naga333" situs terercaya. Ade mengimbau remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka juga diminta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming.
“Karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan Undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain,” ujarnya.(dtk)
0 Komentar