Seorang pria di Sumatera Barat (Sumbar) mengaku sebagai dukun , Ditangkap polisi usai
memperkosa seorang wanita di limapuluh kota Sumatera Selatan.
Pria berinisial PU (25)
dalam aksinya, pria tersebut mengaku sebagai dukun yang akan memberikan pemanis atau
biasa disebut susuk untuk urusan percintaan korban.
Kasus ini berawal dari korban yang ingin pasang pemanis / susuk kepada pelaku yang di
lakukan di sebuah hotel dan korban harus mengikuti beberapa ritual untuk mendapatkan
susuk tersebut.
Pelaku mengaku sebagai seorang dukun yang bisa memberikan pemanis (susuk) untuk korban
dalam urusan percintaan.Dcan setelah berkomunikasi lewat HP pelaku dan korban bertemu
di salah satu hotel untuk melakukan ritual untuk mendapatkan susuk tersebut dari kete
rangan korban, Kata AKP Doni Pramadona pada kamis malam.
Tapi setelah berjumpa di hotel bukan ritual yang dilakukan melainkan korban di berikan
daun kecubung hingga korban tidak sadarkan diri dan pada saat korban tidak sadarkan di
ri pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban.
Bukan itu saja yang dilakukan pelaku, seusai menyetubuhi korban, pelaku juga mengambil
foto bugil korban yang tidak sadarkan diri itu dan foto tersebut digunakan pelakku unt
uk mengancam korban.
Setelah korban sadarkan diri dan mengetahui telah disetubuhi pelaku, pelaku mengancam
korban untuk tidak melapor kejadian ini, dan kalau korban melapor pelaku akan menyebar
kan foto bugil korban yang telah diambilnya saat korban tidak sadarkan diri, ungkapnya.
Setelah itu korban tetap melaporkan kejadian yang dialaminya di kantor polisi dan berbe
kal laporan korban polisa langsung menangkap pelaku dan polisi langsung menahannya di
Mapolres Kota Payakumbuh.
Usai menerima laporan korban polisi langsung menangkap pelaku,
pelaku sudah diamankan di polres Kota Payahkumbuh,"jelasnya.
Sementara kasus ini masih didalami oleh Polres Payahkumbuh, dalam penyelidikan awal
sementara korban hanya satu orang saja,jelasnya dan kasusnya masih dalam penyelidikan
untuk melakukan pengembangan selanjutnya.
pelaku terancam hukuman tentang kekerasan seksual Pasal 6 dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2
UU RI nomor 12 tahun.
0 Komentar